Hak dan Kewajiban Anggota
Pembaruan informasi: Pembaruan informasi tersedia melalui sekretariat IAGI Kota Padang.
Setiap anggota IAGI Kota Padang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Hak Anggota
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi.
- Mendapatkan layanan keanggotaan dan informasi organisasi.
- Berpendapat dan memberikan suara dalam forum anggota.
- Mengakses publikasi dan sumber daya keilmuan IAGI.
Kewajiban Anggota
- Mematuhi kode etik profesi geologi.
- Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan.
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
Pelajari juga AD/ART dan Kode Etik Profesi organisasi.